Senin, 19 Oktober 2015

Memasyarakatkan Kalender Hijriyah

Dewasa ini, banyak dari umat Muslim yang sudah meninggalkan penanggalan Hijriyah, baik dari orang tua, dewasa, terlebih kaum muda. Bila ditanya tanggal berapa hari ini, dengan otomatis banyak yang menjawab dengan penanggalan Masehi. Bila ditanya kalau menurut penanggalan Hijriyah tanggal berapa tidak bisa menjawab karena tidak tahu. Apalagi kaum muda dari umat muslim tampaknya sudah asing dengan penanggalan yang berdasarkan Bulan ini. Diminta menyebutkan tahun berapa hijriyah sekarang saja banyak yang tidak tahu apalagi diminta menyebutkan tanggal berapa dan menyebutkan 12 nama bulan dalam kalender Hijriyah tentu semakin tidak tahu.

Para ulama, juga lembaga-lembaga Islam, baik Ormas Islam, yayasan maupun lembaga pendidikan sampai satuan masyarakat terkecil yaitu keluarga, tampaknya harus mulai berbenah diri, membudayakan kembali penggunaan penanggalan Hijriyah. Karena hakikatnya, kalender Hijriyah adalah sistem penanggalan yang digunakan Islam. Karena di dalamnya banyak hal-hal yang penting, yang berkaitan dengan kehidupan seorang muslim, utamanya adalah berkaitan dengan Hukum Islam, baik dalam hal pelaksanaan ibadah ataupun penentuan hari Raya contohnya.

Memang, adanya perbedaan metode dalam menentukan penanggalan dalam kalender Hijriyah kadang menimbulkan perbedaan tanggal. Baik metode hisab ataupun rukyat. Tapi perbedaan itu tak bisa menjadi alasan bagi kita untuk sama sekali meninggalkan sistem penanggalan yang mulai dihitung dari hijrah Nabi Muhammad Shallaahu ‘alaihi wasallam ini.
Zaman dahulu, orang Arab biasa menggunakan peristiwa-peristiwa besar sebagai nama tahun. Seperti Tahun Fiil, Tahun kelahiran Nabi Muhammad, di mana pada tahun itu Raja Abrahah beserta para pasukannya yang menunggangi gajah menyerbu kota Makkah untuk menghancurkan Ka’bah. Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘Anhu beserta para sahabat yang lainlah yang telah menetapkan atau mencentuskan penanggalan hiriyah ini dalam suatu musyawarah. Dimulai dari Abu Musa Al Asyari yang kala itu menjabat menjadi gubernur di Basrah, mengeluhkan kepada Amirul Mukminin Umar bin Al Khattab, tentang datangnya surat dari Amirul Mukminin yang tanpa tanggal. Sehingga Abu Musa tidak tahu apakah bulan Sya’ban yang tertera pada surat adalah bulan Sya’ban pada tahun ini ataukah bulan Sya’ban pada tahun lalu. Sampai akhirnyalah diputuskan penanggalan untuk kaum muslim pada masa kekhalifahan Umar bin Al Khattab oleh Umar bin Al Khattab dan para sahabat dalam musyawarah, bahwa peristiwa Hijrah nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Madinah menjadi acuan tahun pertama penanggalan Hijriyah dan Muharram menjadi awal bulan.

Penanggalan Hiriyah dimulai dari bulan Muharram, lalu Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabiuts Tsani, Jumadil Awwal, Jumadits Tsani, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzuqo’dah, dan Dzulhijjah. Karena penanggalan hijriyah merupakan kesepakatan (ijma’) para sahabat, sistem penanggalan yang digunakan para sahabat Nabi Muhammad dan juga merupakan syiar Islam, maka seyogyanya seorang muslim tetap berusaha menggunakan penanggalan Hijriyah.

Dimuat di Koran Republika bagian Islam Digest Rubrik Pembaca Menulis hari Ahad, tanggal 18 Oktober 2015

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Berbagi Pengalaman dan Ilmu
Maira Gall