Para ulama, juga lembaga-lembaga
Islam, baik Ormas Islam, yayasan maupun lembaga pendidikan sampai satuan
masyarakat terkecil yaitu keluarga, tampaknya harus mulai berbenah diri,
membudayakan kembali penggunaan penanggalan Hijriyah. Karena hakikatnya,
kalender Hijriyah adalah sistem penanggalan yang digunakan Islam. Karena di
dalamnya banyak hal-hal yang penting, yang berkaitan dengan kehidupan seorang
muslim, utamanya adalah berkaitan dengan Hukum Islam, baik dalam hal pelaksanaan
ibadah ataupun penentuan hari Raya contohnya.
Memang, adanya perbedaan metode
dalam menentukan penanggalan dalam kalender Hijriyah kadang menimbulkan
perbedaan tanggal. Baik metode hisab ataupun rukyat. Tapi perbedaan itu tak bisa
menjadi alasan bagi kita untuk sama sekali meninggalkan sistem penanggalan yang
mulai dihitung dari hijrah Nabi Muhammad Shallaahu ‘alaihi wasallam ini.
Zaman dahulu, orang Arab biasa
menggunakan peristiwa-peristiwa besar sebagai nama tahun. Seperti Tahun Fiil,
Tahun kelahiran Nabi Muhammad, di mana pada tahun itu Raja Abrahah beserta para
pasukannya yang menunggangi gajah menyerbu kota Makkah untuk menghancurkan
Ka’bah. Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘Anhu beserta para sahabat yang
lainlah yang telah menetapkan atau mencentuskan penanggalan hiriyah ini dalam
suatu musyawarah. Dimulai dari Abu Musa Al Asyari yang kala itu menjabat
menjadi gubernur di Basrah, mengeluhkan kepada Amirul Mukminin Umar bin Al
Khattab, tentang datangnya surat dari Amirul Mukminin yang tanpa tanggal.
Sehingga Abu Musa tidak tahu apakah bulan Sya’ban yang tertera pada surat
adalah bulan Sya’ban pada tahun ini ataukah bulan Sya’ban pada tahun lalu. Sampai
akhirnyalah diputuskan penanggalan untuk kaum muslim pada masa kekhalifahan
Umar bin Al Khattab oleh Umar bin Al Khattab dan para sahabat dalam musyawarah,
bahwa peristiwa Hijrah nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Madinah
menjadi acuan tahun pertama penanggalan Hijriyah dan Muharram menjadi awal
bulan.
Penanggalan Hiriyah dimulai dari
bulan Muharram, lalu Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabiuts Tsani, Jumadil Awwal,
Jumadits Tsani, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzuqo’dah, dan Dzulhijjah. Karena
penanggalan hijriyah merupakan kesepakatan (ijma’) para sahabat, sistem
penanggalan yang digunakan para sahabat Nabi Muhammad dan juga merupakan syiar
Islam, maka seyogyanya seorang muslim tetap berusaha menggunakan penanggalan
Hijriyah.
Dimuat di Koran Republika bagian Islam Digest Rubrik Pembaca Menulis hari Ahad, tanggal 18 Oktober 2015
Tidak ada komentar
Posting Komentar